BADAN PEMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Pengurus BPD (BADAN PEMUSYAWARATAN DESA)

Muhidin : Ketua BPD

Edi Sugiharyana : Wakil Ketua BPD

Cholik A Malik : Sekretaris BPD

Iip Arip Rusman : Ketua Bidang DD

Opik Taupik : Ketua Bidang ADD

Agus Irawan : Anggota BPD

Mia Kusumawati : Anggota BPD

Iwan Amrullah : Anggota BPD

Supriyanto : Anggota BPD

BPD memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan dan transparansi pemerintahan desa melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penampungan aspirasi masyarakat. Keberadaan BPD diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa dan meningkatkan kualitas pemerintahan desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam pemerintahan desa di Indonesia. Berikut adalah tugas dan fungsi utama BPD:

Newsletter

Silahkan masukkan email anda untuk mendapatkan informasi perihal desa melalui email.

Pemdes Karangtengah BISA by Abu Adam Maher

Copyright © 2024. All rights reserved.