LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Pengurus LPMD (LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA)

Moch. Zaeni Dahlan : Ketua

Entis Sutisna : Wakil Ketua

Pijar Muhtar : Sekretaris

Dadang Edi Kusmayadi : Bendahara

Yayan Agus Sopian : Anggota

Dadan Rhamdani : Anggota

Jana Supriatna : Anggota

Edin Nuryadin : Anggota

Ujang Solehudin Mawardi : Anggota

Jenal Ardi : Anggota

Wawan Setiawan : Anggota

LPMD memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. Dengan tugas dan fungsi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemberdayaan, dan pengawasan, LPMD diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berbasis pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Keberadaan LPMD juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, memperkuat kemandirian desa, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan di desa yang berperan penting dalam membantu pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif. Berikut adalah tugas dan fungsi utama dari LPMD:

Newsletter

Silahkan masukkan email anda untuk mendapatkan informasi perihal desa melalui email.

Pemdes Karangtengah BISA by Abu Adam Maher

Copyright © 2024. All rights reserved.